Sabtu, 17 Maret 2018

Hukum-hukum di Dalam Islam

Hukum-hukum di dalam Islam
Hukum Islam atau hukum syara’ terbagi menjadi lima jenis, yaitu :
1. Wajib (Fardhu)
Suatu perkara dikatakan wajib (fardhu) bila ia dilakukan maka berpahala, namun bila ditinggalkan maka orang yang meninggalkannya berdosa. Misalnya : sholat, mendirikan perusahaan agar dapat menyerap tenaga kerja, puasa, zakat bagi yang mampu, berbuat baik dengan istri dan orang tua, dan lain-lain.
Hukum wajib, terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu :
a. Wajib ‘ain adalah kewajiban yang sifatnya perorangan atau yang harus dikerjakan oleh setiap orang dan tidak bisa diwakilkan. Contohnya : zakat, sholat, puasa dan lain-lainnya.
b. Wajib kifayah, yaitu kewajiban yang sudah bisa dianggap cukup jika sudah dikerjakan sebagian orang saja atau dalam sebuah kelompok, dan jika dalam sebuah kelompok tersebut tidak ada yang mengerjakan kewajiban tersebut, maka berdosalah semuanya. Contohnya : membangun perusahaan, mendirikan rumah sakit, mendirikan sekolah, mengurus jenazah, dan lain-lain.
2. Sunah 
Suatu perkara dikatakan sunah, bila perkara tersebut bisa mendatangkan pahala, dan jika ada orang yang tidak melakukan perkara tersebut, maka ia akan merugi.
3. Halal / haram
Halal adalah hal-hal yang diperbolehkan, sedangkan haram adalah hal-hal yang tidak diperbolehkan di dalam agama Islam. Dan bila orang yang melakukan perbuatan haram maka ia akan mendapat dosa.
Haram terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu :
a. Haram Mutlak, yaitu larangan yang diatur sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits, misalnya : zina, narkoba, mencuri, mengurangi timbangan, dan lain-lain.
b. Haram Ghoiru, yaitu hukum yang mengatur tentang larangan dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Contohnya : infaq di mesjid tetapi hasil mencuri, makanan halal tetapi didapat dari korupsi, atau amal baik tetapi bersifat riya’ dan lainnya.
4. Makruh
Makruh adalah hal yang dibenci atau tidak disukai. Contohnya : makruhnya seseorang yang memakai pakaian bergambar ketika sedang sholat, seperti yang terdapat pada hadits dari Rasulullah saw, bahwa Rasulullah saw pernah melakukan sholat dengan mengenakan pakaian wol yang bergambar. Kemudian beliau bersabda : “ Aku merasa terganggu dengan gambar-gambar baju ini. Bawalah baju ini kepada Abu Jahem dan ambilkan untukku pakaian biasa yang tidak bergambar.” (Shahih Muslim No. 863).
5. Mubah 
Mubah adalah suatu perkara yang diperbolehkan untuk dikerjakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hadist-Hadist

Hadist Riwayat Bukhari Dari Adiy bin Hatim ra, Rasulullah saw berkata kepadanya, "Jka umurmu panjang, pastilah engkau akan melihat s...