Rabu, 25 Juli 2018

Kuasailah Ilmu Pengetahuan

menurut Syekh Muhamaad al-Ghazali, rahasia di balik beberapa sabda Rasulullah saw. mengenai keutamaan ilmu adalah bahwa ibadah maupun sedekah orang-orang bodoh sedikit sekali memberikan hasil yang maksimal. mereka sebenarnya ingin memetik manfaat dari amal perbuatannya, namun yang dia dapatkan tidak seperti apa yang diangan-angankan. bahkan seringkali dia membuat orang lain menjadi tersakiti sekalipun dia berniat ingin membuat mereka bahagia. kebodohan orang yang melakukan ibadah biasanya disertai dengan sikap fanatisme yang sangat ekstrim. karena kebodohannya, tanpa disadari dia telah menyakiti orang lain dan menimbulkan sesuatu yang sangat menyulitkan. Berbeda dengan orang-orang yang berilmu, mata hati mereka awas dan menjalani segala sesuatu dengan kesadaran dan ilmu pengetahuan. Sekalipun amal perbuatannya secara kuantitas bisa dibilang sedikit, namun buah yang dihasilkan akan maksimal. Oleh karena itu, Rasulullah swa. telah bersabda : "Seorang ahli fikih lebih berat bagi setan daripada seribu orang ahli ibadah (yang tidak memiliki ilmu)"; "Keutamaan orang yang alim dibandingkan dengan orang yang ahli ibadah adalah seperti keutamaan diriku dibandingkan dengan orang yang derajatnya paling rendah di antara kalian." (HR. Turmidzi) 



Diriwayatkan dari Mu'adz ibn Jabal ra bahwa dia berkata : 

"Pelajarilah ilmu pengetahuan! Mempelajari ilmu karena Allah dianggap sebagai bentuk rasa takut kepada-Nya, mencari ilmu dengan niat untuk dipergunakan ibadah dianggap sebagai ibadah, mengingatnya dianggap sebagai tasbih, membahasnya secara intensif dianggap sebagai jihad, mengajarkannya kepada orang lain dianggap sebagai sedekah, dan mendermakannya pada tempatnya yang benar dianggap sebagai usaha mendekatkan diri kepada Allah. Karena ilmu merupakan alat yang bisa menunjukkan jalan kepada para penghuni surga. Ilmu akan menjadi penerang di waktu kondisi yang tidak bersahabat, menjadi teman dalam keasingan, menjadi teman bicara dalam kesunyian, menjadi petunjuk dalam kondisi suka maupun duka, menjadi senjata ketika melawan musuh, dan menjadi hiasan bagi teman-teman. Dengan ilmu, Allah akan mengangkat derajat sebuah kaum, sehingga Allah akan menjadikan mereka sebagai pelopor dalam kebaikan dan pemimpin yang akan diikuti jejak dan idenya. Malaikat akan senang bersama mereka, sayap malaikat akan digunakan untuk mengusap mereka, bahkan semua makhluk hidup maupun yang mati akan memohonkan ampunan bagi mereka, baik ikan-ikan yang ada di laut, hewan-hewan yang ada di permukaan bumi, hewan buas maupun hewan yang jinak. Karena ilmu pada hakikatnya sumber kehidupan untuk hati dan membebaskannya dari kebodohan. Ilmu juga merupakan pelita bagi nurani dari kegelapan dan mengangkat derajat pemiliknya, baik di dunia maupun di akhirat. Merenungkan ilmu pengetahuan disejajarkan dengan melakukan ibadah puasa dan mempelajarinya disamakan dengan mengerjakan shalat malam. Hubungan silaturahmi bisa dijlain dengan ilmu, halal dan haram bisa diketahui dengan ilmu, bahkan ilmu merupakan imam bagi pemiliknya. Amal perbuatan apa pun akan mengikuti aturan main ilmu. Ilmulah yang menyebabkan orang-orang menjadi bahagia dan tanpa ilmu orang-orang akan celaka." (HR. Ibnu Abdil Barr).

Al-Kumayl, Sulaiman. 2009. Asma'ul Husna for Super Woman. Pustaka Nuun

Minggu, 08 April 2018

Rukun Islam


Rasulullah Sholallahu’alaihi Wassalam bersabda dalam sebuah haditsnya yang diriwayatkan secara Muttafaq’alaih :
“ Islam itu dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) Syahadat bahwa tidak ada yang berhak diibadahi melainkan hanya Allah semata dan Muhammad adalah Rasul-Nya, (2) Mendirikan sholat, (3) Membayar zakat, (4) Menunaikan ibadah haji, dan (5) berpuasa Ramadhan.” (Muttafaq’alaih).
Dari hadist tersebut maka rukun Islam dibagi menjadi lima perkara, yaitu :
1.      Mengucap dua kalimat syahadat
2.      Mendirikan sholat lima kali sehari.
“ Allah Subhanahu wata’ala berfirman:” Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya menyembah kepada Allah saja, mengikhlaskan ketaatan pada-Nya dalam (menjalankan) agam dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah:5).
3.      Mengeluarkan zakat.
“ Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Mujaadilah :13).
4.      Berpuasa pada bulan Ramadhan.
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
5.      Menunaikan haji bagi mereka yang mampu.
“ Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 197).

Selasa, 20 Maret 2018

Sumber-sumber Hukum Islam


1. Al Qur’an
Al Qur’an adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Rasulullah saw untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Al Qur’an merupakan sumber hukum pertama Islam. Dan di dalamnya banyak hukum-hukum yang diaturnya yaitu wajib, sunah, halal/haram, makruh dan lainnya. 
2. Hadist
Hadist sering juga disebut dengan sunah, yaitu semua yang bersumber dari Nabi saw berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan. 
3. Ijma’
Yaitu kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Rasulullah saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan bila sudah bersepakat ulama-ulama tersebut, baik pada generasi sahabat atau sesudahnya, akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib.
4. Qiyas
Qiyas bisa berarti mengukur, misalnya mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Atau membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya. Dalam hal ini, Qiyas adalah mencocokkan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syari’i dengan perkara lain yang memiliki nas yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya.

Sabtu, 17 Maret 2018

Hukum-hukum di Dalam Islam

Hukum-hukum di dalam Islam
Hukum Islam atau hukum syara’ terbagi menjadi lima jenis, yaitu :
1. Wajib (Fardhu)
Suatu perkara dikatakan wajib (fardhu) bila ia dilakukan maka berpahala, namun bila ditinggalkan maka orang yang meninggalkannya berdosa. Misalnya : sholat, mendirikan perusahaan agar dapat menyerap tenaga kerja, puasa, zakat bagi yang mampu, berbuat baik dengan istri dan orang tua, dan lain-lain.
Hukum wajib, terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu :
a. Wajib ‘ain adalah kewajiban yang sifatnya perorangan atau yang harus dikerjakan oleh setiap orang dan tidak bisa diwakilkan. Contohnya : zakat, sholat, puasa dan lain-lainnya.
b. Wajib kifayah, yaitu kewajiban yang sudah bisa dianggap cukup jika sudah dikerjakan sebagian orang saja atau dalam sebuah kelompok, dan jika dalam sebuah kelompok tersebut tidak ada yang mengerjakan kewajiban tersebut, maka berdosalah semuanya. Contohnya : membangun perusahaan, mendirikan rumah sakit, mendirikan sekolah, mengurus jenazah, dan lain-lain.
2. Sunah 
Suatu perkara dikatakan sunah, bila perkara tersebut bisa mendatangkan pahala, dan jika ada orang yang tidak melakukan perkara tersebut, maka ia akan merugi.
3. Halal / haram
Halal adalah hal-hal yang diperbolehkan, sedangkan haram adalah hal-hal yang tidak diperbolehkan di dalam agama Islam. Dan bila orang yang melakukan perbuatan haram maka ia akan mendapat dosa.
Haram terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu :
a. Haram Mutlak, yaitu larangan yang diatur sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits, misalnya : zina, narkoba, mencuri, mengurangi timbangan, dan lain-lain.
b. Haram Ghoiru, yaitu hukum yang mengatur tentang larangan dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Contohnya : infaq di mesjid tetapi hasil mencuri, makanan halal tetapi didapat dari korupsi, atau amal baik tetapi bersifat riya’ dan lainnya.
4. Makruh
Makruh adalah hal yang dibenci atau tidak disukai. Contohnya : makruhnya seseorang yang memakai pakaian bergambar ketika sedang sholat, seperti yang terdapat pada hadits dari Rasulullah saw, bahwa Rasulullah saw pernah melakukan sholat dengan mengenakan pakaian wol yang bergambar. Kemudian beliau bersabda : “ Aku merasa terganggu dengan gambar-gambar baju ini. Bawalah baju ini kepada Abu Jahem dan ambilkan untukku pakaian biasa yang tidak bergambar.” (Shahih Muslim No. 863).
5. Mubah 
Mubah adalah suatu perkara yang diperbolehkan untuk dikerjakan.

Hadist-Hadist

Hadist Riwayat Bukhari Dari Adiy bin Hatim ra, Rasulullah saw berkata kepadanya, "Jka umurmu panjang, pastilah engkau akan melihat s...